
Bagi anda yang berprofesi sebagai Guru (Seperti saya misalnya..hhe), baik itu Guru PNS maupun Non PNS yang belum mengajukan sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan sertifikasi yang syarat-syaratnya diberlakukan mulai tahun 2010 ini yaitu:
Persyaratan Umum
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan...